Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Narkotika berasal dari bahasa Yunani narkotikos yang berarti menggigil. Narkotika secara farmakologik adalah opioida, tetapi menurut UU no 22, tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Istilah lainnya yang brkaitan adalah NAPZA merupakan singkatan dari Narkoba, Alkohol Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Zat psikotropika yang sering disalahgunakan (menurut WHO 1992) adalah :
1. Alkohol : Semua minuman yang mengandung kadar beralkohol.
2. Opioida : heroin, morfin, pethidin, candu.
3. Kanabinoida : Ganja, hashish.
4. Sedativa/hipnotika : obat penenang/obat tidur.
5. Kokain : daun koka, serbuk kokain, crack.
6. Stimulansia lain, termasuk kafein, ectasy, dan shabu-shabu.
7. Halusinogenika : LSD, mushroom, mescalin.
8. Tembakau (mengandung nikotin).
9. Pelarut yang mudah menguap seperti aseton dan lem.
10. Multipel (kombinasi) dan lain-lain, misalnya kombinasi heroin dan shabu-shabu, alkohol dan obat tidur.
Narkotika
1. Golongan Opiat : morfin , codeine, methadone, demerol
Opioid berasal dari kata Opium. Jus dari bunga opium, Papaver somniferum , yang mengandung kira-kira 20 alkaloid opium, termasuk morfin. Nama opioid juga digunakan untuk opiat, yaitu suatu preparat atau derivat dari opium dan narkotika sintetik yang kerjanya menyerupai opiat tetapi tidak didapatkan dari opium. Opiat alami lain atau opiat yang disintesis dari opiat alami adalah heroin (diacetylmorphine), kodein (3-methoxymorphine), dan hydromorphone Jenis-jenis opioids ini dapat mengkibatkan kecemasan, insomnia, perubahan cara berjalan (instabilitas), nausea (rasa sakit pada perut yang disebabkan oleh dorongan ingin muntah), berkeringat, kejang-kejang, muntah, diarrhea, dan demam Opium diperkirakan tumbuh awalnya di Turki dan di India, opium mulai digunakan sejak abad 1 masehi akan tetapi penggunaannya masih dalam bentuk buah yang utuh, pada pertengahan abad 17 opium mulai digunakan dalam bentuk rokok di China, setelah efek ketergantungan serius mulai terlihat secara langsung, pada awal abad 18 pemerintahan China mulai melarang penggunaan opium dan penjualannya ke Eropa.
2. Golongan Kanabis : ganja, hashish, hemp.
Kanabis adalah nama singkat untuk tanaman Cannabis sativa. Semua bagian dari tanaman mengandung kanabioid psikoaktif. Tanaman kanabis biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil – kecil dan digulung menjadi rokok (disebut joints) . Bentuk yang paling potent berasal dari tanaman yang berbunga atau dari eksudat resin yang dikeringkan dan berwarna coklat-hitam yang berasal dari daun yang disebut hashish atau hash .
Jenis kanabis lainnya hemp, bentuknya hampir mirip dengan marijuana tetapi batangnya lebih pendek. Biasanya hemp juga sering disebut dengan hemp India atau rami India. Pada awalnya hemp digunakan sebagai serat tekstil karena bentuknya sangat halus dan kuat. Hemp juga digunakan sebagai serat untuk tali, bahan untuk sabun dan cat minyak. Buah dan bunga dari tumbuhan hemp tersebut digunakan sebagai rokok yang disebut dengan bhang, mariyuana atau hashish. Nama populer untuk Kanabis : Nama yang umum untuk Kanabis adalah, marijuana, grass, pot, weed, tea, Mary Jane. Nama lain untuk menggambarkan tipe Kanabis dalam berbagai kekuatan adalah hemp, chasra, bhang, dagga, dinsemilla, ganja, cimeng.
3. Golongan Koka : kokain, crack.
Kokain adalah zat yang adiktif yang sering disalahgunakan yang telah dikenal sekitar 1970an sebagai zat adiktif yang paling berbahaya. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman belukar ini biasanya dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan. Saat ini kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksifnya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotik, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif dan efek merugikannya telah dikenali. Kokain juga digunakan dengan cara dihisap dengan menggunakan “bong” (“freebasing“)
Nama lain untuk Kokain : Snow (disebut demikian karena kokain masih bentuk serbu putih seperti bedak), coke, girl, lady dan crack (kokain dalam bentuk yang paling murni dan bebas basa untuk mendapatkan efek yang lebih kuat).
Dampak-dampak penggunaan kokain; menimbulkan kecemasan, dilaktasi pupil, kehilangan gairah (nafsu), paranoid psikosis, alergi, kerusakan pada sistem syaraf, kematian yang disebabkan oleh kerusakan hati
[ew_style_box stype=”gray”] Peyote (lophophora williamsii) adalah sejenis kaktus yang tumbuh di daratan Meksiko dan barat daya Amerika Serikat. Peyote digunakan sebagai bubuk, campuran teh atau dibuat dalam bentuk kapsul oleh orang-orang tertentu. Peyote mengandung alkalin yang dapat menyebabkan terjadinya halusinasi. Pada dosis tertentu dapat menyebabkan perubahan persepsi terhadap ruang dan waktu, perubahan persepsi terhadap warna, bahkan pada perilaku tertentu tampak seperti keracunan obat, menimbulkan sesak napas. Penelitian menunjukkan pemakaian peyote secara terus menerus mengakibatkan terjadinya schizophrenia dan psikosis lainnya. Penduduk pribumi di Kolombia menggunakan campuran peyote dalam upacara keagamaan dan tradisi ini terus berlanjut pada upacara keagamaan pada masa sekarang. Peyote telah dimasukan sebagai jenis obat terlarang pada tahun terakhir ini [/ew_style_box]
Leave a Reply
Be the First to Comment!